Bali Terkena Aturan Ganjil Genap!

Bali Terkena Aturan Ganjil Genap!
Bali Terkena Aturan Ganjil Genap! Kementerian Perhubungan menerapkan kebijakan ganjil genap dan pembatasan operasional mobil barang di Bali, selama penyelenggaraan IMF-World Bank. Kebijakan itu efektif berlaku mulai 7 hingga 16 Oktober 2018.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, kebijakan ganjil genap untuk mobil pribadi pelat hitam. Sementara itu, pembatasan operasional mobil barang untuk kendaraan bahan bangunan, dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas area, kondisi fisik jalan dan ekonomi wilayah.

“Jam operasional ganjil genap dan operasional mobil barang itu pagi jam 06:00-09:00 Wita dan sore 15:00-19:00 Wita,” ucap Budi.

Rencana tindak lanjut kebijakan itu disiapkan aspek legalitas berupa Peraturan Menteri Perhubungan. Juga, sosialisasi yang bersifat edukasi dan penyiapan rambu-rambu lalu lintas termasuk leaflet, booklet, dan spanduk.

Polda Bali, Dishub Provinsi dan Dishub Kabupaten atau Kota telah melaksanakan konsep rekayasa lalu lintas, rancang ulang atau pelebaran simpang di beberapa titik. “Juga dilakukan dukungan melalui optimalisasi pelayanan angkutan umum massal yakin trans-Sarbagita,” paparnya.

Kendaraan yang dikecualikan ganjil-genap adalah kendaraan dinas, ambulans, mobil derek, angkutan umum plat kuning, angkutan sewa khusus berstiker, kendaraan delegasi berstiker.

Berikut, daftar jalan yang terkena dampak kebijakan ganjil genap dan pembatasan operasional mobil barang di Bali (Jalan nasional menuju Nusa Dua):
1. Jalan By Pass Ngurah Rai (Simpang Pesanggrahan-Nusa Dua)
2. Jalan Raya Uluwatu (Simpang Kali-Uluwatu)
3. Jalan Kampus Universitas Udayana (Simpang Kampus-Politeknik)
4. Jalan Uluwatu II (Simpang Bali-Simp Kampus Universitas Udayana Ngurah Rai)
5. Jalan Siligita (Simpang PDAM-Simp By Pass Ngurah Rai).

Comments

Popular posts from this blog

Asian Games Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Sumsel Hingga 5,51%

Turis Pertama di Bulan, Yusaku Maezawa

Tips Menyimpan Ubi Jalar Agar Tahan Lama